Mahfud MD Jelaskan Mengapa Mal Boleh Buka, Tapi Masjid Ditutup

Mahfud MD Jelaskan Mengapa Mal Boleh Buka, Tapi Masjid Ditutup
Mahfud MD Jelaskan Mengapa Mal Boleh Buka, Tapi Masjid Ditutup

JAKARTA, mediakita.coMenko Polhukam Mahfud Md menjawab kritikan sejumlah tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal mengapa pemerintah dianggap hanya tegas melarang orang berkumpul di masjid, tapi tidak tegas di tempat lain seperti mal dan bandara dimasa PSBB.

“Pertama, itu kan pernyataan orang MUI, bukan MUI-nya yang mengatakan kenapa mesjid ditutup, kok mal-mal itu dibuka?,” kata Mahfud, Selasa, (19/05/2020)

Karena sejauh ini, kata Mahfud, MUI dan pemerintah tidak pernah berbeda pandangan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Masalah ada orang-orang MUI yang berbeda pendapat dengan pemerintah, ujar Mahfud, wajar-wajar saja.

Mahfud menyebut mal dan layanan lain yang dibuka berarti memenuhi aturan PSBB. Mahfud juga menyinggung soal salah satu pusat perbelanjaan yang ditutup karena melanggar PSBB.

“Mal-mal itu dibuka kan tidak melanggar hukum, karena memang ada 11 sektor tertentu yang oleh undang-undang diperbolehkan berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Tetapi yang melanggar seperti IKEA itu kan juga ditutup. Yang melanggar ya,” kata Mahfud Md.

Bacaan Lainnya

Menurut Mahfud, bandara dibuka untuk mengangkut orang-orang dengan tugas-tugas dan pekerjaan tertentu. Semua dibuka dengan mematuhi prosedur dan yang melanggar ketentuan akan ditindak,” ujar Mahfud.

“Misalnya bandara untuk mengangkut orang-orang karena tugas-tugas dan keperluan tertentu dengan syarat tertentu itu dibuka. Yang melanggar ketentuan itu juga ditindak yang tidak sesuai dengan aturan itu,” jelas Mahfud.

Mahfud menambahkan, semua pihak telah sepakat bahwa ibadah wajib dan sunnah diselenggarakan di rumah saja daripada di masjid, demi memutus mata rantai penularan covid-19.

“Oleh sebab itu, kan sama isinya yang disebarkan oleh Menteri Agama, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lain,” katanya.

Keputusan pemerintah, menurut Mahfud, meminta masyarakat beribadah di rumah sudah merujuk pada fatwa MUI. Oleh sebab itu, anjuran tersebut diformulasikan ke dalam aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Sekjen MUI Anwar Abbas mempersoalkan sikap pemerintah yang tetap melarang masyarakat berkumpul di masjid. Anwar mempertanyakan, mengapa pemerintah tidak tegas terhadap kerumunan yang terjadi di bandara.

“Mengapa pemerintah tidak keras juga dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di bandara, di kantor-kantor dan di pabrik-pabrik serta di tempat lainnya?” ujar Anwar lewat keterangan tertulis pada Ahad, 17 Mei 2020.

 

Pos terkait