Salat Id di Masjid dan Lapangan Dilarang ? Begini Penjelasan Pemerintah

Salat Id di Masjid dan Lapangan Dilarang ? Begini Penjelasan Pemerintah
Salat Id di Masjid dan Lapangan Dilarang ? Begini Penjelasan Pemerintah

JAKARTA, mediakita.co- Menjelang Hari raya Idul Fitri, pemerintah telah memastikan untuk melarang salat Id di masjid dan lapangan demi mencegah penyebaran Covid-19. Hari raya Idul Fitri akan tiba dalam beberapa hari ke depan.

Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan bahwa kebijakan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Salat jamaah di masjid atau di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang,” kata Mahfud usai menghadiri rapat terbatas Persiapan Idul Fitri 1441 H, Selasa (19/05/2020).

Mahfud menambahkan, pelarangan salat berjamaah saat pandemi corona juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 59 ayat 3 disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan kegamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Bacaan Lainnya

Menurut Mahfud, kegiatan keagamaan yang bersifat masif serta menghadirkan kumpulan orang banyak merupakan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, maka pemerintah meminta masyarakat untuk tidak melanggar ketentuan tersebut. Mahfud juga meminta agar organisasi massa (ormas) dan tokoh masyarakat/adat untuk membantu meyakinkan masyarakat agar tidak salat Id berjamaah.

Senada dengan mahfud, Menteri Agama Fachrul Razi menambahkan bahwa pelaksanaan salat Id di luar tempat tinggal dapat menimbulkan lonjakan kasus positif virus corona. Badan Intelijen Negara (BIN) telah memprediksinya jika Salat Id digelar secara masal.

Fachrul mengatakan, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), relaksasi bisa dilaksanakan bila tingkat penularan Covid-19 di bawah 1. Demikian halnya dengan beribadah di masjid.

Sementara, tingkat penularan corona virus di Indonesia masih sebesar 1,11. “Kalau masih di atas 1, tidak boleh relaksasi, harus ketat,” katanya.

Selain itu, Mahfud memastikan larangan mudik tetap diberlakukan. Bahkan untuk memastikan itu, pemerintah akan meningkatkan pengawasan oleh aparat TNI, Polri, dibantu pemerintah daerah di pintu masuk dan keluar wilayah.

Pengawasan di jalur-jalur tikus dan di kendaraan besar yang kerap dimanfaatkan untuk warga bersembunyi dari petugas juga diperketat.

“Supaya ketat penjagaan di waktu-waktu yang biasanya petugas lengah. Misal tengah malam orang menganggap petugas ngantuk, tidak ada lalu nerobos begitu aja,” tuturnya.

Pos terkait