PEMALANG,mediakita.co- Seperti tempo dulu. Pagi hari ini, ada yang nampak lain dalam penampilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mereka tidak mengenakan baju seragamam PNS seperti biasanya.Kali ini, mereka mengenakan baju tradisional adat jawa.
Bagi PNS pria, hampir seluruhnya mengenakan pakaian adat jawa, baju dan celana hitam komprang. Lengkap dengan iket hitam (ikat kepala) ala jwa, dengan sendal slempang hitam. Sementara, bagi PNS wanita mengenakan pakean adat jawa serupa yaitu baju kebaya dan rok jarit .
Ini adalah kali kedua, setelah sebelumnya pada tanggal 15 bulan lalu pakaian seperti ini digunakan oleh para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Bupati Pemalang Junaedi menjelaskan bahwa penggunaan adat jawa tersebut sebagai pelaksanaan dari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 065.5/00168 Perihal Penggunaan Pakaian Adat Jawa Tengah.
” Maka pakaian dinas PNS di Kabupaten Pemalang pada tanggal 15 setiap bulan, menggunakan pakaian adat Jawa Tengah Beserta Atributnya,” tegasnya.
Akan tetapi, menurut Bupati Pemalang, penggunaan pakaian dinas sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi pegawai yang melaksanakan tugas lapangan. Contohnya, Guru, Para Medis, Petugas Operasional Lalu-Lintas Jalan, Petugas Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja serta Petugas Lapangan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan tetap menggunakan pakaian dinas.
” Penggunaan pakaian adat bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada tanggal 15 setiap bulan juga berlaku bagi Kepala Desa beserta perangkat Desa,” jelasnya.
Terkait dengan itu, sejumlah pihak memberi apresiasi dan menyambutnya dengan gembira. Beberapa PNS mengaku senang mengenakan pakaian adat tersebut. Dilain pihak, sejumlah warga menganggap hal itu sebagai kebijakan yang sangat keren.