Namanya Diseret Riziq dalam Pledoi, Ini Klarifikasi Mengkopolhukam Mahfud MD

Muhfud vs Riziq (Foto: Fajar.Id)

NASIONAL, mediakita.co – Sidang Kedua Habib Riziq Shihab (HRS) dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Jakarta (26/3/2021).

Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, HRS menyeret nama Menkopolhukam Mahfud MD. Menurut Riziq kerumunan yang terjadi di Bandara Soeta oleh pendukungnya menjelang kepulangan Riziq ke Indonesia adalah dampak dari pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD.

Menurutnya pernyataan Mahfud yang membolehkan  atau memberi lampu hijau penjemputan dirinya adalah sebab musabab terjadinya kerumunan tersebut.

Mahfud MD yang mengetahui namanya diseret dalam pledoi Riziq tersebut angkat bicara. Dalam wawancara bersama Metro TV di acara Prime Time (26/03/2021) Mahmud mengungkapkan bahwa hal itu tidak masalah.

Menurut Mahfud setiap tersangka bisa menggunakan alasan apa saja untuk membela dirinya dari jeratan hukum.

Bacaan Lainnya

‘Ya gak apa-apa kan setiap terdakwa pasti mencari alibi-alibi atau argument-argumen untuk membebaskan diri’ tutur Mahfud

Namun menurut Mahfud apa yang disampaikan HRZS tersebut salah alamat. Karena apa yang disampaik HRZ itu termasuk dalam hukum pidana sementara apa yang disampaikan Mahfud tersebut adalah hukum administrasi.

‘Tapi salah alamat, dalam artian dia (pernyataan HRS) masuk dalam hukum pidana sedangkan saya membuat ijin itu hukum administrasi’ jelas Mahfud.

Mahfud melanjutkan bahwa kebijakan hukum administrasi biasa diambil karena keperluan saat tertentu atau azas tertentu.

Ia juga mengungkapkan bahwa pernyataannya yang mengijinkan HRS dijemput harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku termasuk di dalamnya protokol kesehatan. Disamping itu ia harus diantar oleh polisi hingga tiba di tempat kediamannya. Semua kerumunan setelah itu adalah pelanggaran hukum.

Melengkapi argumentasinya  Menkopolhukam Mahfud MD melalui twitternya https://twitter.com/mohmahfudmd mengungkap kembali pernyataan yang disalah mengerti HRZ tersebut.

‘Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS blh pulang dan blh dijemput; 2. Patuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Jd kerumunan stlh diantar ke Petamburan bkn lg diskresi tp pelanggaran hukum’ tulis Mahfud. (Prb/mediakita.co)

 

Pos terkait