OJK Tetapkan Saham FAP Agric Sebagai Efek Syariah

OJK (Foto: Pasardana.id)

NASIONAL, Mediakita.co,- Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-67/D.04/2020 tentang Penetapan Saham PT FAP Agri Tbk sebagai Efek Syariah, pada Kamis (17/12/2020). Dengan keputusan itu, maka Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-63/D.04/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Daftar Efek Syariah.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT FAP Agri Tbk sebagai Efek Syariah.

“Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya”, demikian rilis OJK, Selasa (22/12/2020).

Lebih lanjut, disampaikan bahwa secara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah. (sf/Mediakita.co).

Bacaan Lainnya

Pos terkait