PCNU Pemalang Keluarkan Taushiyah Pedoman Ibadah Bagi Warga Pemalang

PEMALANG, mediakita.co – Pengurus Cabang Nahdladul Ulama (PCNU) Kabupaten Pemalang mengeluarkan sejumlah fatwa dalam merespon adanya pandemi virus corona Covid-19.
Dalam surat edaran Nomor 108/PC/A.I/11.23/III/20 Tentang Pelaksanaan Ibadah di Masjid Dalam Situasi Darurat Wabah Covid-19, salah satu fatwa yang dikeluarkan adalah membolehkan masyarakat untuk mengganti salat Jum’at dengan salat Dzuhur demi mencegah penyebaran Covid-19 bagi orang-orang sehat.

Maka, PCNU Kabupaten Pemalang menyatakan “memandang perlunya mengeluarkan Taushiyah.” yang harus dipatuhi oleh semua jajaran di bawahnya sebagai berikut.

Pertama, Kepada pengelola masjid dan segenap Umat Islam di Kabupaten Pemalang untuk tidak menyelanggarakan Sholat Jumat pada tanggal 27 Maret 2020 M. Dengan menggantikanya dengan Sholat Dzuhur di rumah masing-masing.

Kedua, Pengelola masjid dan musholla untuk tidak menyelenggarakan sholat berjamaah lima waktu satu minggu mendatang (Cukup imam, pengurus, dan marbot masjid).

Ketiga, Untuk pelaksanaan Sholat Jum’at berikutnya menunggu TAUSHIYAH selanjutnya dari PCNU Kab.Pemalang sesuai dengan situasi dan kondisi.

Bacaan Lainnya

Keempat, Azan tetap dikumandangkan seperti biasanya.

Kelima, Taushiyah ini ditujukan kepada semua PWMCNU se Kab.Pemalang, PC. Banom NU, PC.Lembaga NU, PRNU se Kab.Pemalang dan untuk diteruskan kepada jajaranya dimasing-masing tingkatan dan seluruh warga nahdliyin di Kabupaten Pemalang.

Sekretaris PCNU Kabupaten Pemalang Gus Bahry menyatakan ” iya” tegasnya pada mediakita.co melalui whatsaap pribadinya.

Penulis : Teguh Santoso

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.