Benarkah Nazaruddin Bebas Karena Sudah Bertindak Sebagai Justice Collaborator ?

Benarkah Nazaruddin Bebas Karena Sudah Bertindak Sebagai Justice Collaborator ?
Benarkah Nazaruddin Bebas Karena Sudah Bertindak Sebagai Justice Collaborator ? (Foto : Istimewa)

BOGOR, mediakita.coMegaproyek Hambalang yang digadang-gadang sebagai pusat pendidikan dan pelatihan olahraga bertaraf internasional yang dipilih pemerintah berlokasi di Hambalang, Bogor Jawa Barat.

Proyek yang dimulai sejak tahun 2003 dan ditargetkan selesai tahun 2012 ini akhirnya berakhir pada kasus skandal korupsi yang membuat proyek itu akhirnya mengkrak. Kasus dugaan korupsi ini sudah mulai bergulir sejak Aguatus 2011 lalu.

Muhammad Nazaruddin selaku Koordinator Anggaran Komisi X DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat ditangkap pada tanggal 8 Agustus 2011. Ia melakukan tindak pidana korupsi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang yang mengakibatkan dirinya divonis selama 13 tahun penjara.

Terpidana kasus Korupsi kelas kakap ini akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah 7 tahun di penjara pada minggu 14 Juni 2020 dengan status bebas bersyarat. Pembebasan bersyarat Politikus Demokrat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM NO PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 pada tanggal 10 Juni 2020.

Menteri Hukum dan HAM Yonna Laoly menjelaskan dalam rapat yang dilakukan dengan Komisi III DPR mengenai bebasnya terpidana korupsi dan pencucian uang Muhammad Nazaruddin. Yasona memastikan bahwa pemberian remisi kepada Nazaruddin dilakukan sesuai dengan aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

Pembebasan ini pasalnya diberikan karena adanya justice collaborator (JC) yang dikatakan oleh Ditjen Pas Rika Aprianti. Namun pernyataan tersebut ditentang oleh KPK yang disampaikan oleh Alfi Fikri selaku juru bicara KPK.

Menurutnya KPK pihaknya tidak pernah mengeluarkan Nazaruddin sebagai justic collaborator, namun KPK memang pernah menerbitkan dua kali surat keterangan bekerja sama, yaitu pada tahun 2014 dan 2017 di mana saat itu Nazaruddin mengungkap beberapa perkara tindak korupsi.

Yasona juga menyatakan bahwa Nazaruddin sudah menunjukkan kerja sama dengan KPK dalam mengungkap tindak pidana korupsi di Pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON). Selain itu juga dia sudah membayar denda untuk kedua kasusnya.

Kepala bagian Humas Ditjen Pas Rika Aprianti menegaskan dua surat keterangan yang dikeluarkan KPK terhadap Nazaruddin dikategorikan sebagai JC hal tersebut yang menjadi landasan Ditjen Pas memberikan remisi kepada Nazaruddin.

Dalam surat keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Nazaruddin disebutkan telah melakukan kerja sama yang baik dalam mengungkap tindak pidana korupsi.

“Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC, karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012,” tegasnya.

Oleh : Vena Silviana

Pos terkait