Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Masih Terjadi

mediakita.co – Khaeruri (49 th), warga Desa Semingkir, Randudongkal tak menyangka bahwa niatannya untuk mendapatkan untung malah berujung dirinya harus berususan dengan pihak berwajib. Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Randudongkal tentang penyalahgunaan pupuk bersubsidi, akhirnya Khaeruri diamankan beserta barang bukti berupa 66 karung @50 kg jenis Urea N 46%.

Khaeruri mengakui bahwa pupuk tersebut dibelinya dari Irfanudin, seorang agen resmi pupuk bersubsidi dari pemerintah pada sekitar bulan September – Nopember sebanyak 5 (lima) ton dengan harga Rp 10.700.000,-. Pupuk tersebut dijual kembali dengan  harga Rp 245.000,-/kwintal. Dari hasil penjualan tersebut, Khaeruri mendapatkan keuntungan sebesar Rp 31.000,-/kwintal.

Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Randudongkal AKP HARTONO, S.H. menegaskan bahwa Sdr. KHAERURI telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga keras telah melakukan perbuatan pidana : Memiliki, menjual atau memperdagangkan barang dalam pengawasan pemerintah tanpa Izin, sebagaimana diatur dalam bunyi Pasal : 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 Ke 3e UU RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, dengan ancaman hukuman pidana penjara Selama – lamanya 2 (dua) tahun.

Berkas Perkara tersangka KHAERURI telah dilimpahkan dan menunggu hasil penelitian dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Pemalang, guna proses hukum lebih lanjut, Ucap HARTONO kepada tribratanewspemalang.

 

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.