Perpanjangan Kebijakan Stimulus Covid-19 Dikeluarkan OJK

OJK (Foto: Pasardana.id)

NASIONAL, Mediakita.co,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor: 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Mengenai Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Demikian disampaikan dalam rilis OJK, Jumat (11/12/2020).

Perpanjangan tersebut dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran COVID-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik dan diperkirakan akan berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur serta meningkatkan risiko kredit perbankan.

“POJK ini juga ditujukan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard,” lanjut rilis OJK.

Realisasi restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp936 triliun yang diberikan kepada 7,5 juta debitur, hingga 9 November 2020. Jumlah tersebut terdiri dari debitur UMKM sebanyak 5,8 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp371,1 triliun dan 1,7 juta debitur non UMKM senilai Rp564,9 triliun.

Pokok-pokok pengaturan dalam POJK stimulus COVID-19 berupa kebijakan relaksasi bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 masih tetap berlaku, antara lain mencakup: Penilaian kualitas kredit/pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan s.d Rp10 miliar; Penetapan kualitas kredit/pembiayaan menjadi Lancar setelah direstrukturisasi; dan Pemisahan penetapan kualitas untuk kredit/pembiayaan baru. (sf/Mediakita.co).

Bacaan Lainnya

Pos terkait