Soal Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Ditetapkan Tersangka

Soal Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Ditetapkan Tersangka
Soal Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Ditetapkan Tersangka

JAKARTA, mediakita.co- Bareskrim Polri menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka pada kasus surat jalan buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut penetapan tersangka Brigjen Prasetyo berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik yang tergabung dalam tim khusus pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra.

“Hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU (Brigjen Prasetijo) dengan sangkaan membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu,” kata Listyo saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2020).

Sebelumnya, penyidik terlebih dulu telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra yang dilakukan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Terasngka Brigjen Prasetijo disangkakan melakukan perbuatan pidana tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu, memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra, dan menghalangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.

Brigjen Prasetijo Utomo sendiri merupakan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri yang diduga membantu pelarian buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

“Kami menetapkan status tersangka terhadap BJP PU dengan konstruksi hukum, yang pertama adalah sangkaan terkait membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (27/7/2020).

Sigit mengatakan tim khusus dalam pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra menemukan barang bukti terkait dugaan pidana tersebut. beberapa barang bukti ialah dua surat jalan, surat keterangan bebas COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

“Terkait dengan konstruksi pasal tersebut maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut di mana saudara AK dan JST menggunakan surat tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Prasetijo diduga melakukan tindak pidana kedua, yaitu dengan perbuatan merintangi penyidikan dengan membantu Djoko Tjandra yang merupakan terpidana.

“Konstruksi pasal kedua terkait membantu orang yang dirampas kemerdekaannya dalam hal ini adalah terpidana JST. Pasal yang kita sangkakan Pasal 426 KUHP di mana ini juga dilengkapi keterangan saksi yang berkesesuaian, kemudian barang bukti dalam bentuk surat yang kita dalami dan jadi objek perkara yaitu terkait Perkap 119/20 Juni 2019 tentang pengangkatan BJP PU sebagai Karo Korwas, Surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum JST,” Tandasnya.

Tak hanya itu, Prasetijo juga dijerat dengan pasal menghancurkan dan menghilangkan barang bukti. Sebagai pejabat Polri, Prasetijo telah menyuruh membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking.

“Dengan demikian, dari gelar perkara, kita telah menetapkan satu tersangka yaitu Saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP,” beber Sigit.

 

Pos terkait