Terkuak, Ini Mengapa Polisi Tangkap 4 Orang yang Mengaku wartawan di Pemalang

Terkuak, Ini Mengapa Polisi Tangkap 4 Orang yang Mengaku wartawan di Pemalang
Terkuak, Ini Mengapa Polisi Tangkap 4 Orang yang Mengaku wartawan di Pemalang

PEMALANG, mediakita.co– Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat orang yang mengaku wartawan. Kempat orang tersebut ditangkap atas dugaan tindak kejahatan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kempat pelaku masing-masing berinisial JK, BD, PN, dan Ch ditangkap Satreskrim Polres Pemalang  saat sedang di Rumah Makan Prima Comal, Kabupaten Pemalang, Jumat (19/6/2020).

Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi, membenarkan adanya penangkapan empat oknum yang mengaku wartawan tersebut. Meski begitu, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena menurutnya, masih dalam proses pemeriksaan.

“Masih dalam pemeriksaan,” jelas Suhadi, singkat.

Disebutkan, saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp 10 Juta. Diduga, uang tersebut diperoleh dari salah seorang kepala desa (kades) di Wilayah Kecamatan Bodeh.

Bacaan Lainnya

Ketua Paguyuban Silaturahmi Pamong Desa (Simongklang) Kabupaten Pemalang Imam Wibowo membenarkan perihal upaya pemerasan sejumlah oknum yang mengaku wartawan tersebut. Menurutnya, OTT tersebut terkait dengan Kades Kelang Depok, Kecamatan Bodeh.

“Info dari beberapa kades, oknum tersebut memang meminta disediakan uang 10 juta,” jelasnya.

Sebelumnya, menurut Imam, oknum yang mengaku dari asosiasi wartawan tersebut melayangkan surat berisi meminta dokumen informasi publik. Mereka meminta dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ) Dana Desa dan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa tahun 2018-2019.

Dari informasi yang dihimpun dari sejumlah kepala desa menyebut, dokumen tersebut diminta karena oleh oknum yang mengaku wartawan di anggap dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan.

Karena dianggap ada penyimpangan, menurut oknum tersebut, untuk menghindari pengembalian uang kepada negara atau proses oleh aparat penegak hukum (APH), para kades kemudian diminta untuk menyiapkan dana sebesar 10-15 juta.

Pos terkait