Toraja, mediakita.co – Keputusan sepihak Rektor IAKN Toraja memberhentikan tiga Dosen Tetap Non ASN mulai berdampak buruk kepada ratusan mahasiswa. Puluhan kelas kuliah yang diampu oleh ketiga dosen yang diberhentikan sepihak tersebut terbengkalai. Tak hanya itu puluhan mahasiswa yang menyusun tugas akhir, juga tak mendapat bimbingan.
Kabar tentang terbengkalainya ratusan mahasiswa karena dosen mereka diberhentikan secara sepihak disampaikan oleh Piter Randan Bua. Piter Randan Bua adalah salah seorang dosen yang diberhentikan secara sepihak oleh Rektor IAKN Toraja karena melakukan aksi mogok mengajar bersama puluhan dosen lainnya sebagai protes atas lambannya penyelesaian kasus plagiarisme dan abuse of power yang dilakukan Rektor IAKN Toraja, Dr. Agustinus,
‘Hingga saat ini saya masih membangun komunikasi dengan para mahasiswa dalam grup kelas yang mengambil mata kuliah yang saya ampu. Ada enam kelas yang saya ampu pada semester ini dan setiap kelas berjumlah 35-42 orang mahasiswa. Hingga saat ini belum ada pergantian dosen yang melanjutkan pengajaran dari mata kuliah yang saya ampu, setidaknya hingga hari ini’ ungkap Piter ke mediakita.co (21/4/2025).
‘Demikian pula dengan para mahasiswa tugas akhir yang saya bimbing, belum ada penggantian pembimbing sehingga mereka semakin gelisah karena waktu ujian semakin dekat, mereka tetap menghubungi saya dan bertanya tentang kelanjutan nasib mereka untuk bisa ujian’ lanjut Piter
Menurut Piter Keputusan Rektor IAKN Toraja yang memberhentikan dirinya bersama dua orang dosen lainnya di tengah semester berjalan sangat merugikan mahasiswa. Hal ini terjadi karena tak mungkin untuk melakukan pergantian dosen pengampu mata kuliah dan pembimbing dalam waktu yang cepat.
‘Tindakan rektor yang memberhentikan kami secara sepihak sangat merugikan mahasiswa, selain mahasiswa terbengkalai dalam kuliah, mereka juga terancam tak selesai tepat waktu karena tak ada pergantian dosen pengampu dan pembimbing secepatnya’ ungkapnya prihatin.
‘Sudah dua minggu kami diberhentikan dan sejak menerima SK pemberhentian secara sepihak, sehari kemudian kami tidak bisa lagi mengajar dan membimbing karena presensi kami juga sudah dinonaktifkan diaplikasi yang digunakan selama ini’ lanjutnya lagi.
Ditanya mengenai sikapnya terhadap pemberhentian tersebut, Piter mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dua orang dosen lainnya yaitu Dr. Sulaiman Manguling, Ayub Alexander telah melayangkan surat penolakan atas SK pemberhentian tersebut dan memohon agar dicabut karena tidak prosedural dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Piter juga menyampaikan bahwa jika SK pemberhentian sepihak tersebut tidak ditinjau ulang maka pihaknya akan menempu langkah hukum khususnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun kepolisian.
‘Atas pemberhentian sepihak tersebut, kami bertiga telah melayangkan surat penolakan dan somasi agar SK pemberhentian tersebut ditinjau ulang. Karena hal tersebut tidak direspon dengan baik maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya baik ke PTUN maupun ke kepolisian’ ungkapnya.
Piter juga menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan secara sepihak oleh Rektor IAKN Toraja tiga hari sebelum Itjen datang ke IAKN Toraja untuk melakukan investigasi atas kasus plagiasi dan abuse of power yang yang dilakukan oleh Dr. Agustinus sebagai Rektor IAKN Toraja. Menurutnya pemberhentian dirinya bersama Dr. Sulaiman Manguling dan Ayub Alexander merupakan bentuk kesewenang-wenangan baru yang dilakukan oleh Dr. Agustinus karena tidak ada teguran maupun peringatan sebelumnya.
‘Kami menerima Surat Keputusan Pemberhentian pada tanggal 12 April 2025, tiga hari sebelum Tim Itjen Kemenag turun melakukan investigasi atas kasus plagiasi dan abuse of power yang dilakukan oleh Dr. Agustinus. Karena itu ini adalah bentuk kesewenang-wenangan baru yang dilakukan oleh beliau karena memberhentikan kami tidak sesuai prosedur, tidak ada teguran atau pun peringatan sebelumnya’ ungkapnya lagi. (Red/mediakita.co)