Tindak Tegas Akun Medsos di Pemalang penebar Kebencian

net sinarharapan.co
net sinarharapan.co

PEMALANG, mediakita.co – Bahaya Media Sosial (Medsos) akhir-akhir ini semakin menghawatirkan, banyak hal negatif yang semakin di timbulkannya, di tambah akun-akun medsos palsu dengan ocehan kebencian saat ini di khawatirkan memecah persatuan bangsa.

Sangat di sayangkan, jika pertumbuhan technologi di manfaatkan untuk hal-hal yang negatif, contohnya membuat isu-isu SARA yang merugikan banyak orang maupun pihak-puhak tertentu. Selain itu, Medsos yang seharusnya di manfaatkan untuk memudahkan komunikasi, akhir-akhir ini banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan Medsos untuk digunakan sebagai alat memperpecah persatuan dan kesatuan bangsa.

Sepertihalnya pelaku penyebar luasan ocehan kebencian terkait tragedi Tanjungbalai beberapa waktu lalu, dan kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AT (41) di kediamannya di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) terkait peristiwa di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

AT ditangkap anggota subdit 4 Cyber Crime Direskrimsus di kediamannya pada pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Berdasarkan penyelelidikan dan hasil pemeriksaan, AT menyebarluaskan ujaran kebencian (hate speech) di dua akun Facebook miliknya.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono didampingi Wadir Krimsus, Ajun Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi saat gelar press release di gedung Ditreskrimsus, Selasa (2-08-2016).

Bacaan Lainnya

” AT ditangkap Minggu (31-07-2016). Dia terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama enam tahun. Polisi menyita dua unit Handphone, satu unit Ipad dan satu unit Laptop milik tersangka,” ungkap Kombes Pol Awi Setiyono.

Selain itu, Mahasiswa Fisip UNSOED Purwokerto Arief Syaefudin menyayangkan, para pengguna akun palsu penebar ocehan kebencian di medsos ini semakin menjadi-jadi. Sikap tegas kepolisian dalam membrantas para akun palsu tersebut perlu kita suport agar para oknum pengguna akun palsu penebar kebencian ini sedekit demi sedikit bisa terkikis.

” Saya selaku mahasiswa mengecam keras para pelaku pengguna akun medsos yang gemar menebar brita kebencian yang mengakibatkan perpecahan masyarakat, seharusnya perkembangan pesat technologi ini di manfaatkan sebaik-baiknya untuk kebaikan, tapi sangat di sayangkan jikalau banyak oknum-oknum pengguna akun bodong ini bergerak bebas semaunya membuat kicauan yang menimbulkan kebencian. Ini harus di tindak tegas demi terciptanya keamanan dan kesatuan bangsa,” tegasnya.

Pemuda yang aktif di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ini menyampaikan, di Kabupaten Pemalang sendiri akun-akun bodong sudah sangat banyak, ini juga perlu tindakan tegas dari pihak yang terkait terutama Polisi untuk menindak tegas para oknum akun palsu ini.

” Untuk mencegah hal yang tidak di inginkan, sebaiknya pihak ke amanan kita bertindak lebih selangkah guna mencegah hal-hal yang tidak di inginkan akibat ocehan-ocehan di medsos yang menimbulkan kebencian bagi masyarakat, karena di Pemalang sendiri saya rasa sudah cukup mengkhawatirkan dengan banyaknya akun-akun medsos yang kerap kali menimbulkan ocehan-ocehan yang mengarah pada perpecahan persatuan. Untuk itu, Saya mewakili kawan-kawan GMNI Pemalang meminta kepada pihak yang berwenang untuk segera bertindak selangkah lebih depan untuk mencegah hal yang tak di inginkan,” tandasnya.

Redaksi : mediakita.co

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.