Update Corona Hari Ini : Total 4.839 Kasus, Presiden Jokowi Tetapkan Pandemi Corona Sebagai Bencana Nasional, Ini Akibatnya

NASIONAL, mediakita.co- Hari ini, pemerintah telah mengumumkan data terbaru kasus positif virus corona Covid-19 di Indonesia. Bertambah 282 kasus baru sehingga total menjadi 4.839 orang, Selasa (14/04/2020).

Dibandingkan pekan lalu, sejak senin kemarin, jumlah tambahan kasus cenderung melambat sejak. Meski demikian, angka kematian yang dikeluarkan hari ini menduduki rekor jumlah harian.

Terdapat 60 pasien dinyatakan meninggal dunia sehingga total menjadi 459 orang di Indonesia yang menjadi korban akibat pandemi corona ini.

Juru bicara pemerintah Achmad Yurianto menyebut, 46 orang telah menjalani uji spesimen negatif sehingga total terdapat 426 pasien sembuh dari corona.

“Di DKI Jakarta ada 16 orang sembuh, Jawa Tengah 76, dan Jawa Barat sudah ada 23 telah pulih,” kata Yurianto, menjelaskan.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara telah resmi menetapkan pandemi corona (Covid-19) sebagai bencana nasional. Konsekeansinya, alokasi APBN 2020 bisa berubah. Salah satunya, daerah bisa mendapatkan bantuan dari APBN untuk menangani kasus Corona.

Penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,”  demikian tertuang dalam Kepres yang ditandatanganinya hari Senin, 13 April 2020.

Terkini, Presiden Joko Widodo  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur kepala daerah yang belum melaporkan perubahan alokasi anggarannya untuk jaring pengaman sosial virus corona.

 

Perintah tersebut dikeluarkan setelah mencermati APBD di sejumlah daerah. Dari pencermatan tersebut, Jokowi mengatakan masih menemukan kepala daerah yang APBD-nya tidak berubah. Setidaknya, presiden menemukan 103 daerah belum menganggarkan dana penyediaan jaring pengaman sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.