Viral Aksi Pelarangan Pengibaran Merah Putih di PIK, Ini Penjelasan Polisi

Viral Aksi Pelarangan Pengibaran Merah Putih di PIK, Ini Penjelasan Polisi
Tangkapan Layar : Vidio Aksi Pelarangan Pengibaran Merah Putih di PIK

JAKARATA, mediakita.co- Sebuah video yang menunjukan upaya menghalau sejumlah masa berseragam doreng yang hendak mengibarkan bendera merah putih Viral. Belakangan diketahui, sejumlah masa itu organisasi Laskar Merah Putih (LMP).

Organisasi LMP itu dihalau karena hendak membentangkan bendera Merah Putih yang panjangnya 21 meter. Menurut rencana, bendera merah putih itu hendak dibentangkan di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021).

Dari video berdurasi 0,44 menit yang beredar di media sosial Whatsapp itu nampak sejumlah petugas kepolisian, TNI dan Satpol PP berjaga memblokade area jembatan PIK. Dalam pernyataannya, perekam video menyayangkan aksi penghadangan yang dilakukan aparat.

“Nangislah di hari kemerdekaan, kita dihadapkan dengan situasi seperti ini. Negeri ini mau jadi apa. Ini kami berada di PIK, Pantai Indah Kapuk. Tapi ternyata kayak begini, Subhanallah.  Gimana hari kemerdekaan ini tidak boleh gelar merah putih. Aneh kami hanya sekadar ingin foto aja,” kata perekam video tersebut, dilihat mediakita.co, Rabu (18/8/2021).

Diketahui, petugas sempat melakukan penutupan di jembatan PIK dan arus lalu lintas dialihkan sementara. Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya puluhan anggota LMP pun membubarkan diri secara tertib.

Bacaan Lainnya

Panglima LMP Daeng Jamal menyatakan pihaknya berencana membentangkan bendera merah putih di jembatan PIK dengan tujuan untuk memeriahkan HUT RI. Selain itu, menurutnya juga untuk menghilangkan stigma negatif masyarakat, bahwa kawasan tersebut dikuasai orang asing.

“Yang pastinya yang pertama tujuan pembentangan bendera merah putih sepanjang 21 meter itu dalam rangka memperingati Proklamasi Kemerdekaan, jadi momen ini kita gunakan,” kata Daenk Jamal kepada wartawan.

Penjelasan Polisi

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menyebut kejadian tersebut demi mencegah terjadinya kerumunan. Untuk itulah mengapa pihaknya mencegah acara tersebut.

“Saat ini masih PPKM yang dilarang berkerumun. Sekarang terjadi penurunan jumlah positif aktif di Jakarta. Kami jaga agar tidak terjadi kenaikan kembali,” kata Guruh kepada wartawan.

Ditegaskan Guruh, pihaknya  memastikan tidak akan melarang masyarakat melakukan pengibaran bendera. Namun, untuk saat ini kegiatan yang mengundang kerumunan akan dilarang polisi.

Sementara, Wakapolsek Penjaringan AKP Arnold Simanjuntak mengatakan, tidak ada pemberitahuan ke polisi mengenai acara pengibaran bendera tersebut.

Padahal, ada 40 orang organisasi LMP yang hendak mengikuti acara itu menurutnya berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Dari pihak kepolisian tidak memberikan izin atas kegiatan tersebut dan berpotensi akan menimbulkan kerumunan, sehingga akan muncul klaster baru,” katanya.

Oleh : Redaksi/mediakita.co

Pos terkait