Youtuber Sembako Sampah Ferdian Paleka Bebas dari Tahanan

Ferdian Paleka Bebas (Sumber: Detik.com)

Bandung, mediakita.coYoutuber Ferdian Paleka yang melakukan frank sembako berisi sampah bebas dari tahanan polisi (4/6/20). Dikutip dari Kompas.com hal itu terjadi karena korban mencabut laporannya di Mapolrestabes Bandung Jawa Barat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Gali Indragiri.

Menurut Indra penjabutan tersebut dilakukan oleh pelapor minggu lalu sehingga hal itu menjadi dasar membebaskan youtuber sembako sampah tersebut.

‘Ia dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban kepada kami yang kita terima minggu lalu. Itu menjadi dasar kita mengeluarkan para tahanan’ Ungkap Indra di Mapolrestabes Bandung (4/6/20)

Indra juga menyampaikan bahwa proses hukum video frank sembako berisi sampah tersebut berdasarkan delik laporan para korban.

Bacaan Lainnya

‘Seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita tersangkakan adalah masuk dalam delik aduan, jadi itu mendasar kata kita’ katanya.

Dengan bebasnya tersangka tersebut berarti kasusnya dihentikan demikian ditegaskan Indra.

‘Ya, jadi dengan dicabutnya tuntutan berarti kasusnya dihentikan’ tegas Indra.

Seperti diketahui bahwa Ferdian Paleka dilaporkan kepolisi karena ulah franknya dengan sembako yang berisi sampah beberapa waktu yang lalu.

Ferdian dibebaskan karena pengacaranya secara aktif menempu jalan mediasi dengan korban. Ia juga mempertemukan pelaku dengan korban dan keluarganya untuk meminta maaf secara langsung dan memohon agar laporannya di Mapolrestabes Bandung dicabut.

Pos terkait