Tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (PikadaSerentak 2020) sedang berlangsung. Sementara ada beberapa pengamat dan kelompok masyarakat mengkhawatirkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 ini menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.
Memang, yang kontra terhadap penyelenggaraan pilkada serentak 2020 minta ditunda, setidaknya argumennya, adanya kekhawatiran yang cukup rasional subyektif pada situasi dan kondisi musibah non alam – penyebaran virus korona yang cepat dan massif. Sehingga bisa jadi pelaksanaan pilkada serentak 2020 ini menjadi kluster baru Covid – 19.
Adapun, pihak KPU, DPR dan pemerintah justru memutuskan bahwa Pilkada Serentak tahun ini tetap berlangsung untuk mengindari kevakuman penyelenggaraan pelayanan pemerintahan di daerah yang 270 daerah akan melangsungkan pemilihan kepala daerah – wakil kepala daerah ( 9 pemilihan gubernur – wakil gubernur, 224 pemilihan bupati – wakil bupati, dan 37 pemilihan walikota – wakil walikota) dan dalam memenuhi hak konstitusional rakyat dalam menentukan pilihan pemimpin daerahnya. Oleh karena penyebaran Covid-19 ini pun belum bisa diprediksi akan berakhirnya.
Mencermati tahapan pilkada serentak yang sudah dan tengah berlangsung, tampaknya penundaan Pilkada Serentak 2020 ini, kecenderungannya sangat kecil. Oleh karena itu, sebelum adanya korban terkena kasus Covid – 19 dalam tahapan pilkada ini, kemauan penyelenggara, tim sukses (partai pengusung) pasangan calon, dan pemerintah mengantisipasi kerawanan terjadinya penyebaran virus korona di setiap tahapan pilkada ini, patut adanya kemauan mitigasi potensi resiko lajunya penyebaran Covid – 19, dapat diantisipasi pada setiap tahapannya, pertama dan terutama pada tahapan kampanye, tahapan logistik pilkada, pemungutan, dan penghitungan suara yang potensial terjadinya pengumpulan massa.
Pada tahapan kampanye yang tengah berlangsung sekarang ini, tidak ada kata terlambat untuk merajut ulang model kampanye pada suasana Covid – 19 ini. Penyelenggara, pengawas dan sekaligus sikap profesionalisme partai pengusung pasangan calon kepala daerah, beserta tim suksesnya, sangat krusial adanya kemauan antisipasi adanya penyebaran Covid – 19 dengan senantiasa mengkapnyekan bahaya Covid -19 terhadap kesehatan khususnya, dan berdampak terhadap kehidupan – kehidupan sosial, ekonomi dan lainnya. Karena itulah, terus menerus mensosialisasikan dan mengingatkan semua unsur lapisan masyarakat untuk menerapkan secara disiplin 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan). Kegiatan kampanye pasangan calon dengan terus menerus mengkampanyekan Protokol Kesehatan Covid – 19 dengan tatanan kewajaran baru (new normal) tersebut, menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Begitu pula, pada tahapan pengadaan logistik pilkada serentak ini, seperti dalam distribusi dan pelipatan kertas suara yang potensial adanya pengumpulan massa, harus dipikirkan secara cerdas dalam upaya mengantisipasi adanya penyebaran Covid – 19. Laju penyebaran Covid – 19 pun pada tahapan ini bisa saja terjadi. Karenanya perlu menjadi pemikiran bersama pemangku kepentingan pilkada serentak ini untuk menghidari adanya penyebaran Covid – 19.
Adapun pada tahap pencoblosan khususnya potensi berkumpulnya massa di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pun sangat besar. Oleh karena itu, pada tahapan ini, tampaknya memperbanyak TPS menjadi alternatif yang signifikan dengan mengurangi jumlah pemilih di setiap TPS (yang biasa antara 300 – 500 per TPS), maka dalam kondisi dewasa ini dimana Covid – 19 mengincar korban, sejatinya dengan memperbanyak TPS dan setiap TPSnya minimal 100 – 150 pemilih saja. Pertama dan terutama, dari aspek waktu akan mempercepat penyelesaian pencoblosan dan perhitungannya, sehingga potensi bergerombolnya penumpukan massa pun dapat dihindari.
Kekhawatiran yang datang dari berbagai lapisan masyarakat bahwa pilkada serentak ini akan menjadi kluster baru Covid – 19 dapat terjawab dengan langkah – langkah antisipatif penyelenggara, dan juga pasangan calon kepala daerah. Mengelola tahapan pilkada serentak ini menjadi bagian integral dengan Protokol Kesehatan Covid – 19 dijalankan dengan disiplin oleh semua pihak penyelenggara, peserta pilkada dan tim suksesnya, serta masyarakat.
Dengan demikian, penyelenggaraan pilkada serentak 2020 ini, memiliki sensitivitas dan kepedulian yang berarti atas memutus rantai penyebaran Covid – 19 dengan konsisten dan konsekuen menerapkan Protokol Kesehatan Covid – 19. Begitu pun pasangan calon kepala daerah beserta tim suksesnya, tidak sekedar berpikir berjuang dan menang dalam konstestasi politik sirkulasi kepemimpin daerah, namun program – program penanganan pandemi Covid – 19 harus menjadi program strategisnya dalam mengatasi memutus rantai penyebarannya. Pendek kata, rakyat pemilih terjaga kesehatannya, dan bukan melulu jadi objek demi memenangkan kontestasi kekuasaan.
Bandung, Oktober 2020
Penulis: Silahudin
Pemerhati Sosial Politik, dan Pengajar di STIA Bagasasi Bandung