Digugat GNPK RI, Sekda Pemalang Kalah dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Digugat GNPK RI, Sekda Pemalang Kalah dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

PEMALANG, mediakita.co- Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( GNPK-RI ) Kabupaten Pemalang memenangkan gugatan sengketa informasi publik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang.

Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh gugatan permohonan informasi yang disengketakan GNPK terhadap Sekda Pemalang,” jelas Abas Faturochman, selaku kuasa hukum GNPK, dalam keterangan tertulisnya yang diterima mediakita.co, Minggu (9/08/2020).

Menurut Abas, hal itu sesuai dengan Putusan Majelis Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dalam sidang ajudikasi pembacaan putusan yang dilaksanakan  secara Elektronik, Kamis ( 6/8/2020 ).

Sebelumnya, menurut Abas, GNPK RI Pemalang mengajukan Permohonan Informasi kepada  Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Pemalang pada 26 Agustus 2019. Dalam suratnya, GNPK RI Kabupaten Pemalang mengajukan permintaan informasi publik 30 paket pekerjaan 7 dinas di Lingkungan pemerintah Kabupaten Pemalang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 – 2019.

Namun, kata Abas, pihak PPID menganggap bahwa informasi yang diminta adalah informasi yang dikecualikan.

Bacaan Lainnya

“Membalas secara singkat bahwa informasi yang diminta adalah informasi yang dikecualikan. Dilain waktu, PPID juga membalas surat dari GNPK RI Kabupaten Pemalang bahwa pihaknya memiliki keterbatasan sehingga tidak dapat memenuhi permintaan yang diminta,” kata Abas.

Oleh karena itu GNPK RI Kabupaten Pemalang kemudian mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa tengah.

Dijelaskan, dalam Surat Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 012/PTS-A/VIII/2020 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Informasi Dr. Wijaya, S.H.,M.H dan Zainal Abidin, S.pd, SH.MH. dan Handoko Agung S, Sos dengan didampingi oleh Claudia Kissa Devvi, SH, Sebagai Panitera pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan Termohon secara elektronik.

Menghasilkan  Amar Putusan, Memutuskan Dalam Pokok Perkara pertama, Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, Menyatakan bahwa Informasi yang diuraikan berupa Salinan Berupa Kontrak Pekerjaan, Salinan Addendum SPMK, Salinan Dokumen Pengadaan, Salinan RAB, Salinan Berita Acara PCM dan Salinan Gambar Teknis merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Ketiga, Memerintahkan Termohon (Sekda-red), untuk menyerahkan informasi paket pekerjaan tersebut diatas selambat lambatnya 14 hari.

Dengan dimenangkannya gugatan tersebut Penasehat Hukum GNPK-RI Kabupaten Pemalang Abas Faturahman meminta kepada Sekda Pemalang selaku atasan PPID agar memenuhi dan melaksanakan apa yang menjadi Amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

“Sesuai Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 012/PTS-A/VIII/2020  adalah bagian dari informasi yang terbuka yang wajib diumumkan setiap saat kepada masyarakat, sehingga masayarakat sebagai penerima manfaat program bisa mengawasi proses pembangunan tersebut, dan kami sebetulnya juga memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang agar tertib secara administrasi dalam hal dokumen,” pintanya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, M ARifin belum bisa dimintai tanggapannya. mediakita.co mencoba menghubungi melalui sambungan telepon pribadinya, namun tidak aktif.

Oleh : Sugiyono/Andi Purwonegoro

Pos terkait