Edarkan Pil Koplo, Warga Caur Ini Dibekuk Polisi

Mediakita.co – Pada hari Selasa, 1 Agustus 2017 pukul 17.00 Wib telah diamankan penjual/pengedar obat keras dengan Tersangka ESP, warga Dusun caur, Desa Tambakrejo Kec. Pemalang Kab. Pemalang. yang tanpa hak dan keahlian mengedarkan obat jenis Dextro dan Eximer.

Menurut Kapolres Pemalang AKBP AGUS SETIAWAN HP, S.H,.S.I.K melalui Kasat resnarkoba AKP I MADE RESTU SEMADHI penangkapan pelaku pengedar pil tersebut berawal dari laporan masyarakat selanjutnya dilakukan penyelidikan beberapa hari hingga diketahui dan dilakukan penangkapan terhadap penjual pil Koplo jenis Dextro dan Heximer tersebut.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, biasanya pil yang didapat digunakan untuk mabuk mabukan dan diminum bersama dengan minuman keras sehingga menimbulkan efek yang lebih memabukkan,” tambah AKP I Made Restu Semadhi.

Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke mapolres Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 196 yo 98 ayat (2), ayat (3), pasal 197 yo 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun kurungan penjara.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.