Gelapkan Motor Milik Pelajar, Pemuda 17 Tahun di Bekuk

Polres Pekalongan bekuk pelaku penggelapan motor

Pekalongan, Mediakita.co- Pelaku  penggelapan sepeda motor  mampu di bekuk Kepolisian Resor Pekalongan, tersangka telah menggelapkan Sepeda motor milik pelajar di Dukuh Tanjungsari Desa Karangdadap Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan pada hari Minggu (23/8).

Kapolres Pekalongan AKBP Indra Krismayadi melalui Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP Aris Tri Hartanto mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut yakni seorang buruh Irfandi (17) warga Dukuh Gondorio RT 13 RW 04 Desa Wringinagung Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan.

“Pelaku ditangkap karena dengan sengaja menggelapkan sepeda motor milik rekannya Tias Wulan Larasati (18) seorang pelajar tingkat SMA warga Dukuh Sibeduk RT 01 RW 06 Desa Kebunagung Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan,” katanya.

Adapun kronologi kejadian tersebut AKP Aris Tri Hartanto menuturkan, “peristiwa penggelapan itu terjadi pada Minggu (23/8) sekitar pukul 10.30 di sebuah komplek kost Desa TanjungKulon Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan . Awalnya, korban berencana pergi bersama pelaku menggunakan kendaraan bermotor. Kemudian korban menitipkan sepeda motornya yang digunakannya ke kos tersangka. Tapi keesokan harinya sepeda motor milik korban malah digadaikan”, tutrnya.

Sementara Sepeda motor milik koraban yang digelapkan oleh tersaka , di gadaikan tersangka kepada  penerima gadai sebesar Rp.3.000.000.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatanya AKP Aris Tri Hartanto menjelaskan “ pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Untuk proses lebih lanjut polisi telah mengamankan barang bukti berupa Yamaha Mio Soul G-5204-LT warna merah tahun 2014. Ini menjadi pelajaran bagi semua agar tidak mudah terpedaya dengan muslihat jahat orang lain,” tandasnya.

(MK 011)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.