ajibpol
PEMALANG

Kasus Tipikor yang Melibatkan Bupati Pemalang Siap Naik ke Meja Persidangan

PEMALANG, mediakita.co- Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret Bupati Pemalang Nonaktif, MAW beserta 5 (lima) orang lainnya siap untuk naik ke meja persidangan. Keterangan ini diperoleh dari Kepala Bagian Pemberitaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Ali Fikri.

Menurutnya, yang akan terlebih dahulu disidangkan adalah mereka yang memberi suap. Berdasarkan jumlah, maka ada 4 (empat) orang.

Keempat orang ini, yaitu Sugiyanto (Kepala BPBD), Yanuarius Nitbani (Kepala Diskominfo dan Mohammad Saleh (Kepala DPU-TR) serta Slamet Masduki (PJ Sekda yang juga Kepala Dinsos KBPP).

Berkas penyidikan 4 (empat) tersangka juga telah diserahkan tim penyidik e tim jaksa KPK.

“Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Slamet Masduki selaku Pj Sekda Pemalang, dkk dari Tim Penyidik ke Tim Jaksa karena pemberkasan perkaranya telah dinyatakan lengkap,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, proses pelimpahan berkas para tersangka akan memakan waktu 14 (empat belas) hari kedepan.

Baca Juga :  Launching Muatan Lokal Ke-NU-an Madrasah Kab. Pemalang

“Pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa dipastikan dalam waktu 14 hari kerja,” kata dia.

Selain itu, semua tersangka yang berjumlah 6 (enam) orang ini, diperpanjang masa tahanannya sampai dengan 20 hari kedepan.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya