OPINI, mediakita.co – Orang awam koperasi akan mudah saja menyebut koperasi itu badan usaha yang dikelola dari, oleh dan untuk anggotanya. Bukan badan hukum dan itu kenapa banyak yang sering sarankan kalau untuk buat bisnis yang dikelola secara profesional baiknya gunakan badan hukum persero saja.
Wujud sederhananya usaha koperasi itu apa yang kita sering lihat semacam usaha simpan pinjam, warung atau kantin di perkantoran lengkap dengan usaha foto copy dan penjilidannya yang diusahakan dalam skala usaha kecil-kecilan. Sempurna! Ya, sempurna sebagai usaha yang sering diremehkan!.
Nah, kalaupun usaha sudah membesar ada yang mengatakan dengan srampangan baiknya dibuat Perseroan saja sebab koperasi itu dianggap bukan badan hukum.
Alasanya banyak sekali, ada yang anggap kalau usaha sudah besar butuh keputusan manajemen yang cepat dan tidak perlu konsultasi dengan anggotanya dan juga kalau persero itu dianggap badan hukum yang pisahkan asset pribadi dan perusahaan.
Alasan di atas jelas tidak berdasar karena koperasi besar dengan anggota sampai ratusan ribu bahkan jutaan tetap dapat berkembang dengan model tata kelola yang dapat dikendalikan oleh orang banyak sebagai pemiliknya. Contohnya di dalam negeri dan luar negeri begitu banyak.
Sementara dalam alasan badan hukum yang pisahkan asset pribadi dan perusahaan hanya pada persero juga salah. Sebab koperasi juga merupakan badan hukum privat yang juga diakui negara seperti halnya Persero, Yayasan, maupun perkumpulan. Asset pribadi dan perusahaan terpisah di necaranya.
Koperasi di Indonesia memang selalu dikesankan agar terus terstigma sebagai usaha kecil dan remeh temeh seperti itu. Sampai-sampai ada upaya sistematis agar koperasi tidak dapat masuk dan digunakan sebagai badan hukum di berbagai sektor bisnis. Seperti misalnya sebagai badan hukum BUMN, BUMDes, maupun usaha sektoral lainya seperti pers, rumah sakit, dan lain sebagainya.
Ini adalah kesalahan fatal dan regulasi-regulasi ini sebetulnya telah salahi aturan UUD 45 karena prinsipnya koperasi adalah badan hukum yang diakui oleh negara secara syah. Ini bukan hanya melecehkan UUD 45 namun juga diskriminatif dan langgar pasal 28 D UUD 45 yang jelas-jelas berikan perlakuan yang harusnya sama terhadap badan hukum.
Kenapa ini terjadi? bisa jadi karena pembentuk regulasinya seperti pemerintah dan DPR RI tidak paham dan tuna aksara terhadap UUD 45 atau karena sengaja agar sistem koperasi ini tidak berkembang di masyarakat dengan baik.
Sebabnya apa? sebab koperasi itu adalah model perusahaan canggih yang akan berfungsi untuk mendiatribusikan pendapatan dan kekayaan bagi masyarakat. Kalau koperasi berkembang khan maka usaha-usaha atau bisnis para konglomerat itu akan mengalami kemunduran karena tujuan mereka khan untuk menumpuk kekayaan. Anda tahu siapa yang atur regulasi di republik ini khan?
Ini mungkin jawaban singkatnya dari pertanyaan di atas. Koperasi itu adalah badan hukum privat yang diakui negara dan layak untuk kita kembangkan jadi kekuatan bisnis berkeadilan bagi semua orang.
Anda peduli dengan usaha koperasi dan sistem demokrasi ekonomi? Silahkan uji materikan buanyak sekalihh UU dan bahkan regulasi dintingkat Peraturan di bawahnya yang mendiskriminasi koperasi. Kalaupun tidak ada waktu untuk melakukan uji materi, kembangkanlah koperasi sebagai bisnis alamiah dan gunakan koperasi sebagai badan hukumnya ke seluruh sektor. Atau jangan pilih dan dukung mereka yang tidak perjuangkan Koperasi baik sebagai parlemen atau Presiden sebagai pemebentuk UU dan Peraturan2 itu.
Salam Koperasi! salam demokrasi ekonomi.
Penulis : Suroto
Ketua AKSES (Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis Indonesia)