ajibpol
NASIONAL

PRT: Peran Dalam Perekonomian vs Hak Perlindungan

NASIONAL, Mediakita.co – Jala PRT yang berkolaborasi dengan Institut Sarinah menyelenggarakan webinar tentang pentingnya peran Pekerja Rumah Tangga dalam kontribusinya terhadap perekonomian dan juga perlindungan yang harus segera diberikan kepada PRT, Selasa, 02/02/21.

Webinar yang dimoderatori oleh Sonya Hellen salah satu jurnalis harian Kompas ini mengusung tema, “Pekerja Rumah Tangga: Pentingnya Pengakuan Kontribusinya Terhadap Perekonomian dan Redistrubusi serta Perlindungan” yang dimulai pukul 14:00 hingga 15:00 WIB dan menghadirkan lima pembicara. Dan, muara dari seminartersebut adalah menekankan bagaimana seharusnya PRT memiliki kesetaraan hak yang sama dengan pekerja lainnya yang salah satunya memiliki perlindungan jaminan kesehatan.

Kadang Diperlakukan Kasar Demi Pendidikan Anak

Pembicara pertama wakil Pekerja Rumah Tangga, Nanik S yang mengaku selama ia menjadi PRT terkadang ia juga mendapat perlakuan yang tidak baik dari majikannya. “Pernah mendapat perlakuan tidak baik, bicara dengan nada kasar, bahkan pernah menunjuk barang untuk diambilkan pakai kaki,” terangnya.

Kisah Nanik sebagai PRT bagi dia adalah sebuah hal yang harus ia lakukan demi cita-cita anaknya. Ia juga berharap, semoga pandemi ini cepat berlalu agar ia bisa kembali bekerja.

Baca Juga :  Jerinx Tuding Media – Media Ini Gunakan Double Bluff Menyebar Kebohongan dan Propoganda. Siapa Saja Ya?

Kondisi tersebut sangat kontradiktif bila dibandingkan dengan peran PRT dalam pekerjaannya. Testimoni dari pemberi kerja yang juga tampil dalam webinar tersebut, bahwa para wanita karier harus bekerja dan dengan tenang meninggalkan rumah mereka, PRT bagi mereka sangat membantu dalam menyelesaikan pekerjaannya.

Peran PRT bagi pemberi kerja menjadi sorotan yang dipaparkan oleh pembicara kedua, yakni Lena Maryana Mukti selaku Koordinator Umum Maju Perempuan Indonesia. Ia mengatakan bahwa dalam hal PRT ini semua orang harus belajar bahkan harus memahami untuk memanusiakan manusia. Ia juga berharap rancangan undang-undang segera disahkan.

“Saya tetap optimis bahwa UU ini bisa disahkan, 17 tahun ini sudah cukup, kalo bahasa Betawinya ini kebangetan, dan InshaAllah kami tetap mengawal,” jelasnya.

1 2

Artikel Lainnya