Terkait Kasus Penyebaran Berita Hoax Virus Corona, Polri Tetapkan 5 Tersangka

NASIONAL, MEDIAKITA.CO– Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menetapkan 5 tersangka kasus penyebaran berita hoax atau berita bohong terkait virus Corona. “Yang hoax ada 5 kasus. Satu di Banten, Kalbar dua, dan Kaltim dua,” kata Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

Penyebaran berita hoax ini ada beberapa modus, diantaranya terkait informasi seorang warga negara asing yang terjangkit virus Corona kemudian diinfokan ke masyarakat agar menjauhi warga negara tersebut.

Kemudian penyebaran informasi bohong melalui sebuah video di rumah sakit. Pada saat itu ada penanganan pasien yang memiliki gejala sakit flu dan pilek biasa.

“Tapi untuk memviralkan ditambahkan pernyataan bahwa itu merupakan suspect virus korona,” ujarnya.

Dikutip dari inews.id Asep mengatakan penindakan terhadap lima tersangka dilakukan untuk menekan kepanikan masyarakat akibat penyebaran berita hoaks. Dia mengimbau masyarakat jangan menyebarkan hoaks demi sensasi. Asep juga mengingatkan masyarakat agar melakukan verifikasi ketika menerima sebuah informasi.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan kita lakukan upaya penindakan hukum. Karena dia telah melanggar pasal 14 dan 15 KUHP. Termasuk UU ITE, karena menyebarkan berita bohong dan dapat menimbulkan sebuah ketidaktertiban dalam masyarakat,” ringkasnya.

Editor : Teguh Santoso

Sumber : inews.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.