NUNUKAN, mediakita.co – Warga Kabupaten Nunukan, CY (27), Provinsi Jawa Timur dituntut hukuman penjara 3,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Nunukan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Rabu (22/02/2017).
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Nunukan, Ari Prasetya mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga yang dialami korabn NR berupa penyiksaan yang dilakukan suaminya dengan meneteskan lilin pada beberapa bagian tubuh korban pada Minggu (2/10/2016) sekitar pukul 02.00 Wita.
Sebelumnya korban mendapat perlakuan disiram air es, diancam akan dibunuh dan disiram dengan menggunakan air kopi panas.
“Pelaku meneteskan lilin pada beberapa bagian tubuh istrinya di antaranya di lengan, kaki, kepala dan pada bagian belakang leher korban,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, dia marah karena selama ini istrinya selalu menolak setiap diajak berhubungan intim. Sementara korban mengaku menolak karena suaminya selalu marah marah tanpa alasan yang jelas.
Sebelum menyiksa korban, pelaku sempat marah pada adik korban karena sempat membanting piring saat pelaku dan korban cekcok di dalam kamar.
“Pas lagi cekcok, adik si istri ini membanting piring karena mereka berdua sering ribut. Melihat hal itu pelaku justru semakin emosi dan melampiaskan kepada istrinya,” imbuh Ari.
Selain menyiksa istrinya, CY juga sempat mengancam korban akan dijual kepada rekannya. Namun hal tersebut belum sampai terlaksana.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan menuntut pelaku dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kami tuntut pelaku dengan hukuman penjara sealam 3 tahun 6 bulan,” ucap Ari Prasetya. (Red/mk)